Kamis, 27 Februari 2014

MA Akui Putusan Hakim Terpengaruh Berita Media

INILAHCOM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengakui opini yang berkembang di media massa kebanyakan berpengaruh terhadap putusan hakim.

Hakim tidak lagi memutus suatu perkara berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan. Tetapi apa yang terjadi dan menjadi pemberitaan media massa.

"Idealnya memang hakim itu memutus perkara berdasarkan hukum dan fakta persidangan, sesuai dengan hati nurani. Namun ketika media memberitakan kasus yang sedang berjalan menjadi membangun opini saat itu, mempengaruhi persepsi hakim," ujar Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung (Kapuslitbang MA) Basuki Rekso Wibowo, di Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Basuki tak menampik, adanya anggapan perkembangan berita di media massa dalam suatu kasus, sehingga mempengaruhi putusan hakim.

Untuk itu, Puslitbang MA akan mengadakan penelitian tentang pengaruh opini media massa terhadap kemandirian hakim.

"Kami ingin mengetahui apakah opini yang dibangun media berpengaruh terhadap independensi hakim dalam memutus perkara," ujarnya.

Penelitian tersebut direncanakan akan berlangsung selama tiga bulan dan menggelar forum diskusi dengan mengundang media dan hakim.

"Ini baru mau mulai. Kita butuh masukan dari teman-teman hakim, dan teman-teman media. Media diharapkan memberikan masukan terkait dengan apa sih kebebasan pers, batasnya dimana. Sebab pemberitaan sering melakukan preassumption of guilty," tukasnya.

sumber:http://nasional.inilah.com

0 komentar:

Posting Komentar